Hari Pers Nasional 2026: Ketika Kebebasan Pers Banyak Diuji
Oleh: Rafli Fitrananda Alsa
Peringatan hari Pers Nasional 2026 hadir di tengah kenyataan pahit dunia jurnalistik. Namun, kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis masih terus terjadi hingga saat ini, hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia belum bisa dikatakan aman.
Kekerasan yang dilakukan terhadap beberapa jurnalis saat ini membuat saya bertanya, “seperti apa sih sebenarnya demokrasi itu?”. Saya jadi teringat kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada salah satu jurnalis Kompas TV di Aceh, Dia mendapat intimidasi hingga ancaman, alat kerjanya dirampas, dan diharuskan menghapus karya jurnalistiknya.
Pada laman website Aliansi Jurnalis Independen (AJI), saya menemukan data bahwa di tahun 2025 ini sudah terjadi 91 kejadian kekerasan yang dilakukan kepada para jurnalis. Lalu, pada tahun 2024 lalu ada 73 kejadian yang terdata pada website Aliansi Jurnalis Independen (AJI), tampaknya kejadian kekerasan ini malah bertambah.
Mengapa semua ini bisa terjadi? Padahal kebebasan pers sudah dijamin di Undang – Undang Dasar 1945. Kekerasan pada jurnalis bukan hanya menjadi serangan individu, tapi ancaman langsung terhadap hak publik atas informasi. Jika kejadian ini terus menerus terjadi maka efek yang ditimbulkan akan menjadi besar, jurnalis bekerja dalam ketakutan yang bisa menyebabkan kualitas berita yang menurun, Masyarakat akan sulit mendapat informasi penting, dan juga berpengaruh pada fungsi kontrol sosial pers yang akan melemah.
Secara konstitusional, kebebasan pers itu dijamin melalui Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat serta mencari dan menyampaikan informasi. Namun, jaminan tersebut kadang kala tidak sejalan dengan realitas yang ada di lapangan, bahkan jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya.
Negara wajib melindungi jurnalis dengan cara penegakan hukum yang tegas, jangan tumpul keatas tapi tajam kebawah. Karena jika sudah ada undang – undang nya maka harus menunggu apalagi untuk menegakkan nya, ketika kekerasan ini masih terus berlanjut maka demokrasi itu seperti apa bentuknya? Apakah sudah tidak lagi bermakna? Atau hanya sebuah omon – omon belaka?
Makna Hari Pers Nasional
Hari Pers Nasional 2026 ini seharusnya menjadi momentum untuk memastikan kebebasan pers dan juga kebebasan berpendapat itu bukan hanya sekedar kata – kata saja. Karena, ketika pers sudah mulai terancam kebebasannya, maka akan menjadi sebuah ancaman juga bagi masa depan demokrasi.
Editor: Rafli Fitrananda Alsa


