Diduga Ditembak Polisi, Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas, LBH Makassar Tuntut Transparansi

Oleh: Athfal Fathir

Kembali terjadi kasus yang melibatkan aparat kepolisian. Peristiwa dugaan penembakan yang menewaskan seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman (18). Kejadian ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 pukul 07.20 WITA. 

Dilansir dari Tribun-Timur.com Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers di lobby kantornya mengatakan kronologi kejadian berawal saat terdapat laporan dari Kapolsek Rappocini menggunakan HT bahwa ada anak anak muda yang sedang bermain senapan omega. 

“IPTU N yang mendengar laporan tersebut langsung mendatangi lokasi seorang diri, ia datang bertepatan dengan almarhum Betrand yang sedang melakukan tindakan cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Melihat hal itu IPTU N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan peringatan. Kemudian almarhum Betrand berusaha melarikan diri, berusaha meronta dan ketika meronta pistol yang masih dipegang meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang” ujar Arya

Dilansir dari tirto.id Ibu korban, Desi mengatakan pelaku yang menembak anaknya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya anaknya tenang di sana.

“Kami mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Betrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian” dilansir dari Tribun-Timur.com dalam wawancaranya dengan Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar (3/3/2026)

Kejadian ini menambah angka kematian warga oleh aparat kepolisian dalam 3 bulan terakhir. Hal ini menandakan bahwa adanya kekurangan dalam sistem lembaga kepolisian. 

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang, tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar. 

Penembakan ini melibatkan seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, Jajaran Polrestabes Makassar yang sekaligus menjadi pertanyaan tentang penggunaan senjata api. 

Pihak LBH Makassar mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. Dilansir dari kabarmakassar.com dalam wawancaranya dengan Ansar.

LBH Makassar dalam pendampingannya kepada keluarga korban berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Pendampingan ini juga penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni Polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan. Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum bagi orang atau kelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional,” ujar Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar.

Editor: Rafli Fitrananda Alsa