Serikat Pekerja Nasional Lakukan Aksi Menolak Ketetapan Upah Minimum
“Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa tolak Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Rabu (13/11), di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung. Aksi tersebut juga merupakan bentuk respon SPN mengenai adanya indikasi Gubernur Jawa Barat tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan mengenai UMK” Foto: Dimas K.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, pada Rabu (13/11).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tersebut tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh.
Dadan juga menyatakan penolakan tegas terhadap indikasi diadakannya kembali upah sektor garmen yang besarannya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta indikasi bahwa Gubernur Jawa Barat tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan mengenai UMK, melainkan hanya akan mengeluarkan Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi yang besarannya hanya Rp 1,8 juta.
“Ini adalah suatu kemunduran yang jauh bagi buruh di Jawa Barat, maka hari ini kami SPN Jawa Barat mengawali gerakan aksi di Jawa Barat.” Lanjut Deden ketika ditemui pada aksi tersebut.
Harapan buruh lainnya disampaikan oleh Verawati, salah seorang perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Bekasi. Ia mengatakan harapannya berpatok pada menteri ketenagakerjaan yang diharapkan dapat lebih memerhatikan kesejahteraan serta kelayakan hidup buruh.
Teks Oleh: Jufadli Rachmad.