Forum Sukahaji Melawan: Kebakaran Bagian dari Upaya Pengusiran Warga

Forum Sukahaji Melawan menggelar konferensi pers pada Kamis (10/04) di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Konferensi ini diselenggarakan sebagai respons atas konflik agraria yang kembali memanas dan dugaan pembakaran permukiman warga Sukahaji pada Rabu malam (09/04).(foto oleh: Rafli Alsa/Kmjurnalistik.com)

Oleh: Asep Andika

Forum Sukahaji Melawan menggelar konferensi pers pada Kamis (10/04) di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Konferensi ini diselenggarakan sebagai respons atas konflik agraria yang kembali memanas dan dugaan pembakaran permukiman warga Sukahaji pada Rabu malam (09/04).

Dalam konferensi tersebut, Arnol, perwakilan warga, memaparkan sejarah panjang sengketa lahan di kawasan Sukahaji. Ia juga menjelaskan kondisi terkini yang dihadapi warga, termasuk berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang disebut telah berlangsung sebelum terjadinya kebakaran. Ancaman yang dialami warga meliputi ancaman penjara, pembunuhan, hingga pembakaran, serta pelemparan batu ke arah posko warga yang diduga dilakukan oleh oknum terkait mafia tanah.

Arnol juga menyinggung adanya intimidasi dari aparat terhadap warga. “Seiring berjalannya waktu, beberapa hari kemudian mereka datang dan mengintrogasi, mengintimidasi warga dengan cara-cara premanisme, pakai polisi, pakai tentara,” ujar Arnol dalam pernyataannya di konferensi pers.

Puncak ketegangan terjadi pada Rabu malam (9/04), ketika kebakaran besar melanda kawasan permukiman dan jongko penjual kayu di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa. Api mulai terlihat sekitar pukul 23.50 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 03.00 dini hari. Sebanyak 45 kios dan tiga rumah warga dilaporkan hangus terbakar.

Warga menduga kebakaran tersebut bukan insiden biasa, melainkan aksi sabotase oleh orang tidak dikenal yang diduga terkait dengan pihak tergugat. Dugaan ini diperkuat dengan status kawasan sebagai lahan sengketa, serta adanya surat edaran bertanggal 7 Maret 2025 yang berisi permintaan pengosongan lahan. Karena target pengosongan tidak tercapai, warga menilai kebakaran ini sebagai bentuk nyata dari upaya pengambilalihan paksa.

Di akhir konferensi pers, warga menyampaikan komitmen untuk menempuh jalur hukum guna menindaklanjuti kasus kebakaran. Mereka juga menyerukan dukungan solidaritas untuk terus menjaga semangat perjuangan, membangun narasi, penggalangan donasi, dan pemetaan strategi agar warga siap menghadapi kemungkinan terburuk dan tetap menjaga kesehatan mental komunitas.

Tanah Sukahaji diketahui telah dirawat dan dihuni warga secara turun-temurun sejak 1985. Namun pada 2009, dua orang bernama Junus Jen Suherman dan Julian Kusnandar secara tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Sejak saat itu, pola intimidasi mulai muncul, termasuk keterlibatan oknum aparat yang disebut membawa kelompok tertentu guna menekan warga untuk mengosongkan area.

Editor: Dzikrie Tyasmadha