Peringati May Day di Masa Pandemi, Serikat Buruh Tuntut Kesejahteraan
“Massa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa gelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Sabtu (01/05). Aksi digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia 2021 yang jatuh pada tanggal 1 Mei.” Foto: Dimas Rachmatsyah.
Bandung – Ratusan massa aksi dari buruh dan mahasiswa berkumpul di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (01/05). Massa berkumpul dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam aksi tersebut massa layangkan delapan tuntutan terkait kesejahteraan buruh.
Serikat-serikat yang terlihat hadir antara lain Serikat Buruh Militan (Sebumi), KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, dan elemen mahasiswa dari Fisip Unpad.
Saat ini ada delapan tuntutan yang disuarakan yaitu; Cabut Omnibus Law dan seluruh PP turunannya, tolak penundaan dan pencicilan THR, tolak penghapusan upah sektoral, berlakukan kembali upah sektoral buruh, stop PHK sepihak, stop pemberangusan serikat kerja, stop kriminalisasi aktivis, bebaskan seluruh aktivis buruh yang ditangkap, berikan vaksinasi gratis untuk kaum buruh, angkat seluruh PLKB menjadi PNS, serta berikan rakyat kecil THR dan gajinya sesuai ketentuan.
Kasus yang menimpa Aan Aminah, seorang buruh perempuan CV Sandang Sari yang dituntut karena membela diri dari petugas, juga turut menjadi sorotan dari pernyataan buruh.
Aan menuntut hak normatif berupa kekurangan upah dan menolak pembayaran THR 2020 dengan cara dicicil sebanyak tiga kali selama tiga bulan. Buntutnya, Aan bersama 10 orang pengurus F-Sebumi CV Sandang Sari kemudian di-PHK sepihak dengan alasan telah melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja. Mereka juga disebut sebagai provokator.
Melihat kejadian Aan Aminah, Ketua Serikat Buruh Militan (Sebumi) CV Sandang Sari, Aat Karwati, mengatakan bahwa aksi hari ini mendesak agar kriminalisasi terhadap buruh dihentikan.
“Hentikan kriminalisasi kepada buruh dan anggota serikat buruh, yang kedua adalah
Bebaskan kawan kami Aan Aminah dari tuduhan pelapor CV Sandang Sari,” Ungkap Aat.
Tuntutan lain juga turut dilontarkan oleh Siti Eni, Koordinator Departemen Buruh Perempuan, FPPB KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia). Ia mengatakan bahwa masih banyak hal yang perlu diperhatikan terkait kesejahteraan buruh seperti hak-hak normatif buruh yang masih dilanggar.
“Banyak sekali hak-hak normatif yang dilanggar oleh pengusaha contohnya THR dicicil itu sudah tidak berprikemanusiaan,” Ujar Siti saat diwawancarai di aksi demo hari ini.
Aksi juga dihadiri oleh mahasiswa yang turut menyuarakan tentang solidaritas kepada buruh serta menginginkan bahwa pemerintah harus bisa mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh buruh maupun mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BEM FISIP Unpad, Rayhan Muhammad. Ia mengatakan bahwa Pemerintah harus bisa mendegarkan aspirasi yang disampaikan oleh pihak buruh maupun mahasiswa agar kelak apa yang diperjuangkan oleh massa pada hari ini bisa terwujud.
Menurut pantauan KMJurnalistik di lapangan, aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini berlangsung secara tertib mengikuti aturan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Para peserta aksi terlihat menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak satu sama lain.
Teks oleh: Dimas Rachmatsyah.