Komite Solidaritas Kebebasan Berpendapat Tuntut Pencabutan SK DO Empat Mahasiswa Unkhair
“Seorang massa aksi mengangkat papan berisikan tulisan #cabutdounkhair sebagai bentuk protes pada aksi yang diselenggarakan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Senin (28/09).” Foto: Handian Miftahudin.
Bandung – Senin (28/09), sejumlah massa aksi dari Komite Solidaritas Kebebasan Berpendapat menuntut keadilan atas dijatuhkannya Surat Keputusan Drop Out (SK DO) bagi keempat mahasiswa Unkhair. Aksi dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Maikel Karisma selaku Humas dari Komite Solidaritas Kebebasan Berpendapat mengatakan bahwa, SK DO yang dijatuhkan kepada empat mahasiswa Unkhair sudah melanggar asas demokrasi di Indonesia. Kasus ini sudah bergulir dan tinggal menunggu putusan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang rencananya diadakan pada tanggal 29 September 2020.
“Aksi solidaritas ini untuk menegaskan bahwa Surat Keputusan Drop Out (SK DO) yang dijatuhkan kepada keempat mahasiswa sudah melanggar asas demokrasi di Indonesia sendiri dan sudah melewati konstitusi. Dengan adanya pembuktian-pembuktian, sekarang kasus ini sudah bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan tinggal menunggu putusan sidang yang rencananya akan dilaksanakan besok, 29 September 2020.”
Karisma juga mengatakan bahwa perguruan tinggi seharusnya mendukung dan berusaha bersikap netral karena setiap mahasiswa memiliki kebebasan berpendapat di depan umum selama tidak melanggar konstitusi negara.
“Setiap mahasiswa memiliki kebebasan berpendapat di depan umum dengan batasan tertentu selama tidak melanggar konstitusi. Seharusnya perguruan tinggi sebagai sebuah badan akademisi bisa melihat hal tersebut dari sudut pandang ilmu akademisi bukan serta merta ada kepentingan politik saja, seharusnya (pihak perguruan tinggi) bisa netral.” Jelas Karisma saat ditemui di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Beberapa mahasiswa dari Politeknik Fiksi Ganesha, Universitas Islam Bandung (Unisba) Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Universitas Islam Negeri (UIN), dan Universitas Pasundan (Unpas) ikut dalam aksi ini, salah satunya Will yang merupakan mahasiswa Unikom. Will berharap agar keadilan dapat ditegakan dan masalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan harapan.
“Semoga teman-teman kita yaitu empat mahasiswa Unkhair dapat mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.” Ucap Will.
Alam seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) yang juga salah seorang massa aksi mengatakan bahwa, ia ikut aksi ini karena adanya ketidakadilan bagi keempat mahasiswa Unkhair.
“Ini merupakan suatu pembungkaman, karena mengapa dalam mengungkapkan pendapat di depan umum tiba-tiba dibawa ke urusan kampus? yang berujung Drop Out bagi keempat mahasiswa.”
Yang dituntut Komite Solidaritas Kebebasan Berpendapat di antaranya:
1. Cabut Surat Keterangan DO NOmor 1858/UN44/2019, 1860/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (Putus Studi/ Drop Out) sebagai mahasiswa Unkhair atas nama; Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M Nur, dan, Fahrul Abdullah W Bone pada Tanggal 12 Desember 2019.
2. Menuntut Rektor untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan keempat mahasiswa seperti semula sebagai mahasiswa Unkhair.
3. Berikan jaminan kebebasan akademik sesuai dengan amanat konstitusi
4. Menyerukan dukungan solidaritas untuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
Teks Oleh: Sherine Angelica.