Dinilai Mencoreng Nama Baik Demokrasi, Sejumlah Aktivis Literasi Menggelar Aksi Massa.

BANDUNG— Mahasiswa dan sejumlah aktivis  Komite Rakyat Peduli Literasi melakukan unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Bandung pada Selasa (14/03). Aksi massa tersebut berkaitan dengan kasus perampasan buku dan skorsing terhadap tiga mahasiswa Telkom University (Tel-U)  oleh Wakil Rektor IV (Warek). Alasannya tak lain karena lapak buku bacaan yang digelar, tidak memiliki izin tertulis dan adanya anggapan penyebaran ‘haluan kiri’.

Sesudah menyuarakan aspirasinya di halaman Gedung Sate, massa melakukan short-march ke gedung yayasan PT. Telkom, yang berada tepat di samping Gedung Sate untuk menemui perwakilan dari yayasan Telkom University.  Selain melakukan orasi, beberapa mahasiswa yang ikut bersolidaritas mengadakan panggung aksi teatrikal yang menceritakan kembali kronologis pemberedelan buku di kampus mereka.  Namun, karena aksi tersebut tidak menemui titik temu dari pihak yayasan,  massa pun melakukan long-march yang dikawal oleh aparat kepolisian menuju Gedung Graha Merah Putih Telkom di Jl. Japati No.1.

Situasi sempat memanas dan terjadi bentrokan kecil antara pihak aparat keamanan beserta massa ketika salah satu oknum aparat mendorong massa yang hendak membuat barikade. Lalu, setelah menunggu lama, pihak direksi yang menjabat sebagai Assistance Vice President akhirnya menemui massa aksi dan memberikan solusi agar dilakukannya mediasi yang melibatkan ketiga mahasiswa tersebut dengan pihak rektorat secara internal. Mendengar hal itu, pihak mahasiswa menyatakan keberatannya. Pasalnya kasus perempasan buku dan pelarangan kegiatan literasi di institusi pendidikan ini telah mencoreng nama baik demokrasi, yang artinya kasus ini merupakan kasus berskala nasional.

“Sebelum kami menerima surat skorsing pun kami sudah meminta mediasi kepada pihak rektorat, namun suara kami tidak didengar. Sekarang mau apa yang dimediasi? Orang hukuman kami sudah berjalan, yang ada saya malah kembali diintimidasi oleh pihak rektorat.” papar Sinatrian Lintang Raharjo, salah satu mahasiswa yang terkena sanksi.

Sementara itu, perjanjian hitam di atas putih pun dilakukan antara advokat pengacara aksi massa dengan direksi  PT. Telkom sebagai jaminan tidak akan adanya intimidasi yang dilakukan pihak rektorat bila mediasi berjalan. Dilibatkannya pihak eksternal dan dibebaskannya media untuk meliput mediasi juga  disejutui kedua-belah pihak. Karena itulah mediasi pun akhirnya disepakati akan berlangsung pada Rabu (15/03) pukul 11 di kampus Telkom University.

 

Teks oleh: Rizky Mardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *