Tak Kunjung Digubris, Buruh dan Mahasiswa Kembali Melakukan Aksi di Cileunyi

“Aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh dan mahasiswa di sekitar jalan menuju gerbang tol Cileunyi, pada Selasa (20/10).” Foto: Della Trisnawati.

Bandung – Ratusan massa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa kembali melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja di sekitar jalan menuju gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (20/10). Massa aksi melakukan long march yang dimulai dari arah Cicalengka, menuju Rancaekek, dan berakhir di simpang jalan arah gerbang tol Cileunyi.

Rismanto yang merupakan Humas PBB KASBI Sumedang menuturkan, bahwa aksi ini merupakan aksi lanjutan dari tanggal 6, 7, dan 8 Oktober lalu mengenai penolakan Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR. Ia juga menjelaskan aksi ini akan terus berlanjut jika suara mereka tak kunjung digubris.

“Kita akan turun rencana 3 hari lagi 20, 21, 22 Oktober, bertempat sama seperti sekarang di sekitaran sini (Cileunyi).” Tutur Rismanto.

Slamet Priyanto selaku Ketua Umum Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPBB) Bandung Raya turut mengemukakan pendapatnya. Ia menekankan bahwa RUU Omnibus Law harus dibatalkan. Menurutnya sangat jelas penghapusan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 59 tentang Ketenagakerjaan akan mempermudah investor dalam mengambil hak rakyat.

Tidak hanya tentang Omnibus Law, massa yang juga terdiri dari mahasiswa pun turut angkat suara terkait diluncurkannya wacana kebijakan Kampus Merdeka oleh Mendikbud. Rizal Bayhaqi massa aksi yang sekaligus sebagai perwakilan dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Bandung Raya berpendapat, bahwa dengan diberlakukannya konsep Kampus Merdeka, kampus diberikan ruang sebebas-bebasnya untuk dapat mendapatkan profit atas kerja sama yang dilakukan pihak kampus dengan pihak korporasi.

“Cita-cita pendidikan Indonesia seharusnya mempunyai semangat untuk bisa memajukan kebudayaan masyarakat Indonesia, tapi ini malah pendidikan Indonesia bekerja sama dengan korporasi, yang nantinya kita sebagai mahasiswa dan pelajar akan dijadikan buruh dengan upah yang minim.” Pungkas Rizal.


Teks Oleh: Della Trisnawati.