Aliansi Aksi Koalisi Udara Bersih Tuntut Pencabutan Undang-undang Infrastruktur Ketenagalistrikan

Salah seorang massa aksi Koalisi Udara Bersih menunjukkan poster berisikan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh emisi limbah industri pada Kamis (25/07) di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.” (Foto: Nadhira Farah.)

Bandung – Massa aksi yang dipelopori oleh Aliansi Aksi Koalisi Udara Bersih menuntut pemerintah untuk mencabut seluruh Peraturan Perundang-undangan yang melegitimasi kerusakan lingkungan dan pencemaran udara dalam aksinya pada Kamis (25/07) di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

Massa aksi menuntut Gubernur untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menyalahi aturan terkait emisi, serta menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan pembangunan seluruh PLTU yang sedang diupayakan untuk dibangun di Jawa Barat.

Massa berpendapat bahwa saat ini peran pemerintah dalam merespon persoalan udara di Jawa Barat kurang menjadi perhatian, padahal pencemaran udara merupakan masalah global yang dihadapi setiap Negara dan menjadi masalah yang serius khususnya di kota-kota besar dunia, termasuk di darerah Jawa Barat.

Kebijakan-kebijakan baru seperti Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan menjadi penyebab gencarnya pembangunan PLTU di berbagai titik yang limbahnya mencemari udara di Jawa Barat.

Kidung, yang merupakan koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mengutarakan kekecewaannya atas kelalaian Pemerintah Provinsi dalam menjalankan kebijakan-kebijakan terkait emisi yang dihasilkan oleh Pabrik. Menurutnya, seringkali pemerintah baru melakukan analisis mengenai dampak lingkungan ketika telah diprotes atau diadakannya aksi oleh masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa udara yang bersih merupakan bagian dari kemerdekaan rakyat.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Dewi Nurhayati menjelaskan bahwa tuntutan akan ditindak lanjuti dengan diadakannya diskusi yang rencananya akan diadakan pada bulan Agustus. Menurutnya, dengan adanya diskusi tersebut, segala tuntutan yang dilayangkan bisa dibicarakan dan dicatat dengan baik, sehingga segala persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.



Teks Oleh: Jufadli Rachmad.