Petani Indramayu yang kehilangan lahan pekerjaannya
Sebagai negara dengan agraria yang luas, sektor pertanian Indonesia masih menjadi penyerap pekerja yang sangat besar, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat di pedesaan yang masih bekerja di lahan pertanian. Namun saat ini lahan pertanian di Indonesia mulai hilang dengan dibangunnya fasilitas-fasilitas untuk “kepentingan umum.” Salah satu contohnya adalah pertanian di daerah Indramayu Jawa Barat; lahan-lahan warga di tiga desa bahkan harus rela “dibebaskan” untuk membangun pembangkit listrik ultra-supercritical (USC) dengan bahan bakar batubara.
Apakah perihal pembebasan lahan ini semata-mata merupakan kebijakan sepihak dari PLN? Sebenarnya tidak juga. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam undang-undang tersebut dibahas mengenai regulasi pembebasan lahan serta ganti rugi bagi warga yang terdampak atas pelepasan lahan ini. “Pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi bagi para pemilik lahan sesuai dengan harga yang ditentukan kedua belah pihak.” Mari kita garis bawahi kalimat diatas, untuk pemberian ganti rugi ini pemerintah hanya akan memberikannya kepada pemilik lahan saja, tetapi tidak untuk warga yang bekerja di lahan tersebut.
Lahan yang akan dibebaskan seluas 274,5 hektar bukan jumlah yang sedikit, lahan yang dibebaskan ini mencakup tiga desa yaitu desa Mekarsari, Patrol Baru dan Sumur Adem. Dari data yang dikumpulkan oleh tim Rencana Pembebasan Lahan (Land Acqusition Plan/LAP) ada 202 buruh tani yang terancam kehilangan pekerjaannya karena pembangunan PLTU ini.
Penghasilan dari tani ini terhitung besar, para pemilik lahan bisa menghasilkan laba bersih kurang lebih 80 juta rupiah untuk sekali panen tanaman bawang bagi yang mempunyai lahan lebih dari satu hektar, dimana dalam satu tahun pemilik lahan bisa memanen bawang tiga kali, dan untuk buruh tani upah yang diberikan sekitar lima juta dalam satu kali panen, jumlah yang tidak sedikit bukan? Akhirnya para buruh tani hanya bisa gigit jari dengan adanya pelepasan lahan ini, mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilannya untuk menghidupi keluarganya.
Jadi apakah pemerintah bisa memberikan kehidupan yang layak bagi para buruh tani ini, bukan hanya para pemilik lahan saja yang dapat menerima ganti rugi, tetapi para buruh tani pun harus diperhatikan, karena mereka tidak akan menerima ganti rugi dari pembangunan PLTU ini, mereka akan kehilangan pekerjaan, penghasilan dan yang lainnya dari pembebasan lahan ini.