Kalah Banding, Warga Dago Elos Ajukan Kasasi
BANDUNG – Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) yang tergabung dari warga Dago Elos dan Tamansari melakukan aksi pasca putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 570/PDT/2017/PT.BDG per-tanggal 5 Februari 2018 silam di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat, Kamis (22/02). Dinilai tidak memenuhi syarat formal sebuah putusan, hal ini membuat warga Dago Elos kalah memori banding dan berencana untuk mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan memang jauh dari rasa keadilan, kami sudah berkoordinasi dengan warga, bahwa kami akan menempuh upaya kasasi,” ucap Rizki Zulfikar selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, saat ditemui di depan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Heru Hermanto, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, mengaku sepihak dengan warga sebagai tergugat yang mengupayakan hukum kasasi. Beliau menjamin tidak akan ada pihak yang mensertifikasi tanah yang dikuasai secara fisik oleh warga.
“Apabila suatu tanah dalam keadaan sengketa, konflik ataupun perkara, itu akan kami status quo-kan, jadi itu tidak ada yang namanya terbit sertifikat,” ujar Heru saat menemui warga Dago Elos dan Tamansari di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat, Kamis siang.
Heru juga menyarankan warga yang telah menyampaikan ketidakpuasan secara lisan, dibuatkan dalam bentuk tertulis. Hal tersebut dilakukan guna menjadi peringatan bagi pihak BPN termasuk upaya hukum kasasi.