Dishub Jawa Barat Sepakati Tuntutan Demonstrasi Supir Angkot
Bandung— Aliansi moda transportasi umum Jawa Barat seperti KOBAMTER BARU, KOBUTRI, KOPAMAS, dan GPTB Taxi melakukan demonstrasi di depan Gedung Sate, Jl Diponegoro, Bandung pada Kamis (09/03) pukul 09.00 pagi. Aksi yang diramaikan oleh ratusan supir angkot, taxi, dan kendaraan umum lainnya ini menuntut pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan Dishub Jawa Barat dan Dishub Kota Bandung.
Namun akhirnya massa aksi demonstrasi supir angkot pun membubarkan diri setelah mendengar pernyataan pihak Dishub Kota Bandung. Menurut Yosep, selaku koordinator lapangan, ia menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang disepakati bersama, ada tiga poin yang dibacakan oleh perwakilan Dishub Kota Bandung untuk mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Poin pertama, Dishub Jabar akan menindaklanjuti tuntutan pembatalan peraturan tersebut. Kedua, Dishub dan Polda Jabar akan menindak tegas angkutan berbasis online yang ilegal sesuai Undang-undang. Lalu ketiga, aliansi moda transportasi umum akan bekerjasama dalam memberikan informasi dalam penertiban angkutan berbasis online.
Demonstrasi besar-besaran ini dipicu oleh pendapatan para supir angkot dan taksi yang menurun drastis akibat dari adanya angkutan online. Hal ini juga menyebabkan banyaknya supir-supir angkot yang membawa kabur uang setoran, meninggalkan pekerjaannya, dan bekerja melewati batas waktu yang ditentukan.
Deni (34) salah satu supir angkot yang terlibat demo mengatakan kalau dirinya merasa banyak dirugikan oleh keberadaan teknologi kendaraan online.
“Saya merugi karena adanya angkutan online, segala online, pendapatan semakin berkurang banyak juga yang kabur membawa uang setoran.” keluh Deni.
Teks oleh : Helsa Dhyanti Mustika