YLBHI Catat 351 Kasus Pelanggaran Hak dan Kebebasan Sipil Sepanjang tahun 2020

“Pelaporan Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh YLBHI pada Selasa (26/01), dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting dan live streaming di Facebook, YouTube, dan Twitter, dengan mengangkat tema Otoritarian dan Oligarki Membucah di Tengah Pandemi.” Foto: Helmy Adam.

Bandung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan perilisan Laporan Hukum dan HAM tahun 2020 melalui aplikasi Zoom Meeting dan live streaming di kanal Youtube, Facebook, dan Twitter, pada Selasa (26/01). Dalam laporan tersebut YLBHI sebut 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil di seluruh Indonesia. 

Febi Yonesta selaku Ketua Bidang Pengembangan Organisasi menjelaskan, YLBHI mencatat 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekpresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Menurut catatan YLBHI dan kantor-kantor LBH di seluruh Indonesia, jenis hak yang dilanggar meurupakan pelanggaran hak berekpresi dan menyatakan pendapat di muka umum seperti perlindungan data pribadi sebanyak 16 persen, mencari dan menyampaikan informasi 16 persen, berpendapat dan berekspresi digital 17 persen, demonstrasi 25 persen, serta berpendapat dan berekpresi lisan 26 persen.

YLBHI juga mencatat sebagian besar pelanggaran hak berekpresi dan berpendapat dilakukan oleh Kepolisian RI dan keterlibatan pihak militer, sementara itu YLBHI juga mencatat adanya aktor non negara seperti ormas-ormas dan keterlibatan institusi pendidikan. Seperti dalam data yang dilampirkan oleh YLBHI, Pelaku Negara melakukan pelanggaran sebanyak 48,16 persen, pelaku non negara 28,09 persen, dan pelaku Negara dan non Negara sebanyak 23,75 persen.

Situ Rakhma Mary selaku Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan di YLHBI menjelaskan, selama tahun 2020 karena ada pandemi Covid-19, itu juga otomatis mempengaruhi aktivitas bantuan hukum struktural oleh YLBHI di kantor LBH 17 kantor di seluruh Indonesia. Penanganan kasus yang dilakukan oleh kantor-kantor LBH pengalami penurunan dari tahun sebelumnya, di tahun 2019 LBH menangangi kasus sebanyak 4174 kasus, tetapi di tahun 2020 ini sebanyak 2831 kasus.

 “Konsultasi-konsultasi Hukum pengaduan ataupun laporan kasus-kasus yang biasanya itu leluasa dilakukan secara datang ke kantor atau datang ke lapangan, ‘jemput bola’ begitu investigasi tapi sekarang ini lebih banyak dilakukan lewat telepon sehingga mempengaruhi jumlah pengaduan,” Tambahnya.




Teks oleh: Helmy Adam