Ratusan Massa Aksi Tuntut Penghapusan Omnibus Law
“Aksi berdiam diri massa di kawasan Gedung Sate sebagai upaya dalam memberikan peringatan untuk mempercepat penyelesaian aturan Omnibus Law dan Pengesahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), pada Selasa (25/8)” Foto: Dimas Rachmatsyah.
Bandung – Ratusan massa aksi serikat buruh melakukan demo di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/08). Massa menuntut Penghapusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Massa menilai Omnibus Law hanya berpihak kepada pengusaha, serta tidak memikirkan keuntungan bersama antara buruh dengan pihak perusahaan.
“Perealisasian terhadap tenaga buruh yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah sendiri yang tercantum dalam undang-undang. Namun hal itu bertolak belakang dengan yang terjadi, seperti kontrak kerja tidak ada waktu, serta tidak dibolehkannya cuti, dan yang ditakutkan apabila Omnibus Law tetap dijalankan, akan ada kompromi (antara pihak perusahaan) dengan DPR” ujar Adang selaku Wakil Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) Jawa Barat.
Demo ini pun berlangsung berdampingan dengan keinginan para tenaga kerja terkait pengesahan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) bagi buruh di Wilayah Jawa Barat.
Iding Karmiding yang merupakan salah satu massa aksi, turut memberikan tanggapan mengenai tuntutan penghapusan RUU Omnibus Law dan pengesahan UMSK.
“Kami berharap bahwa pemerintah dapat menghilangkan aturan Omnibus Law agar ketenagakerjaan dikeluarkan dari aturan Omnibus Law sendiri, dan kami pun akan melakukan mogok nasional apabila masih terus belangsung aturan tersebut, supaya ketenagakerjaan berpindah khusus di UUD No.13 Tahun 2003” ujar Iding.
Demo yang dihadiri ratusan massa aksi dari berbagai serikat buruh di Jawa Barat tersebut mengharapkan ketegasan dari Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat untuk memberikan solusi terbaik terkait RUU Omnibus Law. Massa pun berharap agar gubernur segera memberikan pengesahan terhadap UMSK yang telah diajukan oleh serikat buruh Provinsi Jawa Barat.
Teks Oleh: Handian Miftahudin