Serikat Buruh Jawa Barat Menuntut Ridwan Kamil Menghapuskan Poin D Diktum ke-7

“Perwakilan serikat pekerja/buruh Se-Jawa Barat sedang berorasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, pada Senin (02/12). Massa aksi menunut Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 dengan Surat Keputusan (SK), bukan berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) yang tidak lazim dan dapat merugikan kaum pekerja/buruh.” Foto : M. Abdi O.

Bandung – Serikat pekerja/buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Aksi ini dilaksanakan pada Senin (02/12) di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung.

Roy Jinto selaku Ketua SPSI Jawa Barat menyampaikan, ada tiga tuntutan dalam aksi ini, yang pertama mengenai Diktum ke-7 poin D harus dihapuskan, yang dianggap memberikan ruang kepada dunia usaha untuk mengajukan penangguhan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu pada poin kedua, ia menjelaskan bahwa massa aksi menuntut perihal surat rekomendasi agar bupati–walikota menginisiasi perundingan upah minimum sektoral (UMSK).

“Mengenai surat rekomendasi gubernur kepada bupati–walikota, agar bupati menginisiasi perundingan UMSK di kabupaten/kota dan yang terakhir adalah mengenai revisi PP 78, itu tuntutan kita.”  Jelas Roy, saat ditemui di lokasi aksi tersebut.

Ia menyatakan aksi tersebut telah mendapat respon dari pihak pemerintah, dan pada hari Jumat mendatang akan diadakan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh dan dewan pengupahan kabupaten–kota.

Siti Nurhalimah, massa aksi yang tergabung dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang, mengharapkan agar tahun-tahun berikutnya pemerintah langsung mengeluarkan surat keputusan,  bukan hanya berupa surat edaran.

“Harapannya biar nanti kalo untuk tahun-tahun berikutnya tidak keluar surat edaran tapi langsung surat SK ya, karena yang namanya surat edaran itu sama saja seperti kaya melegalkan, kan ini SK-nya kita yang keberatan di poin 7 huruf D ya, bahwa di situ kalaupun perusahaan tidak bisa membayar upah penuh sesuai UMK bisa mengajukan penangguhan, itu artinya sama saja dengan melegalkan upah di bawah UMK gitu”, tutur Siti, menjelaskan tentang harapannya.



Teks Oleh: Dimas Kamaswara.