HAM Seharusnya Dijaga Oleh Siapa?

Gambar Ilustrasi:  www.awarenessdays.com

Oleh: Arie Afrizal.


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia dan sifatnya mutlak, serta sudah dimiliki sejak seseorang mempunyai nyawa. HAM sudah diakui secara internasional dan dilindungi oleh negara. Hari HAM sedunia diperingati pada tanggal 10 Desember dan dinyatakan secara resmi oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU).

Di Indonesia sendiri ada lembaga khusus yang mengawasi HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tugasnya memberikan perlindungan terhadap HAM bagi seluruh rakyat Indonesia dan mengawasi serta menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, mulai dari yang ringan hingga berat. Komnas HAM-pun seringkali memberikan penyuluhan terhadap setiap masyarakat tentang pentingnya HAM.

Bukan hanya Komnas HAM, aktivis HAM-pun bermunculan untuk menegakkan HAM di Indonesia salah satunya adalah Munir Said Thalib. Ia selalu memperjuangkan hak-hak asasi dan menangani berbagai kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Menurut istri Munir, Suciwati, Munir merupakan orang penting yang bisa membahayakan “orang berkepentingan”, oleh karena itu, ia menjadi sebuah ancaman karena dapat membongkar dalang dari suatu kejadian yang melanggar HAM. Naasnya, Munir diracun di dalam pesawat saat perjalanannya menuju Amsterdam, dan hingga saat ini misteri kematiannya belum menemui titik terang.

Ada beberapa hak yang sudah tertanam dalam diri setiap orang, salah satunya yang dituangkan dalam Undang-undang N0.39 Tahun 1999, pasal 33 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat serta martabat kemanusiaannya.”. Tetapi pada kenyataannya, Hak Asasi Manusia sering diabaikan oleh beberapa orang, bahkan sering dilanggar oleh pihak yang seharusnya melindungi hak asasi tersebut.

Contoh nyatanya, Pada kasus demo mahasiswa sebagai bentuk penolakan beberapa RUU yang dirasa merugikan masyarakat. Dalam demo yang terjadi pada tanggal 23,24, dan 30 September lalu tersebut, aparat kepolisian melakukan tindakan represif  kepada sejumlah massa aksi yang melakukan unjuk rasa. Pelanggaran HAM-pun tidak dapat dihindari dan mengakibatkan korban berjatuhan. Tindakan represif polisi tersebut menyebabkan jatuhnya lima orang korban jiwa. Jelas itu merupakan pelanggaran HAM berat yang seharusnya tidak dilakukan oleh institusi penegak HAM itu sendiri, dengan memakai tameng “hanya menjalankan tugas”, lalu bias dengan bebasnya melupakan sisi kemanusiaan dan semboyan “melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat”.

Lalu pada contoh lainnya, yaitu Konflik Agraria antara petani dan TNI yang terjadi di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah. Pada kasus ini TNI melakukan perampasan dan pemagaran tanah secara paksa yang mengakibatkan para petani melawan tindakan tersebut. TNI-pun melakukan tindakan represif terhadap petani yang melawan, akibatnya banyak petani yang terluka. Sama seperti polisi pada kasus sebelumnya, dalam kasus ini TNI yang seharusnya melindungi masyarakat pun malah melanggar HAM.

Bahkan pada tahun lalu, Komnas HAM menyebutkan ada tiga institusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM yaitu; Kepolisian, Korporasi, Dan Pemerintah Daerah. Dilansir dari laman web cnnindonesia.com, mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengakui bahwa lembaga pelanggar HAM terbanyak di dunia pasti polisi.

Hal ini menjadi sebuah ironi, karena institusi yang seharusnya menegakkan HAM, malah menjadi institusi yang paling banyak melakukan pelanggaran. Lantas institusi seperti apa yang dapat menegakkan HAM seutuhnya? Masyarakat yang seharusnya merasa aman dengan kehadiran para penegak hukum malah merasa tidak aman karena sifat represif yang sering dilakukan aparat penegak hukum itu sendiri.

Bukan hanya aparat penegak hukum, tidak dipungkiri masyarakat-pun melakukan pelanggaran HAM berat. Salah satu contohnya terjadi di Desa Marga Jaya, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kejadian naas ini menimpa seorang pria berumur sekitar 30 tahun, ia dituduh mencuri ayam dan berlanjut pada aksi main hakim sendiri oleh warga sekitar sampai menyebabkan pria tersebut tewas.

Jatuhnya korban jiwa pada kasus yang terjadi Oktober lalu tersebut tentu sangat disayangkan, karena seharusnya masyarakat memahami prosedur hukum yang ada dan menghargai hak hidup seseorang.

Oleh karena itu, HAM harus dijaga secara bersamaan, semua elemen harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Mulai dari kesadaran diri sendiri atas pentingnya HAM dan lebih mengutamakan kemanusiaan dibandingkan dengan “kepentingan”.



Editor: Ade Rosman.