2 Dekade Kebebasan Pers, Kader Partai Politik Bertindak Tidak Sesuai Prosedur Kegiatan Pers

Kebebasan pers di Indonesia mulai berkembang pasca runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 hingga sekarang. Artinya, sudah sepatutnya pula pergerakan pers di Indonesia mendapatkan ruang untuk bergerak bebas selama 20 tahun silam. Terlebih dengan adanya pasal 28 F, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Namun hingga kini, intimidasi yang berujung pada tindak kekerasan terhadap jurnalis lapangan kerap kita temukan di negara demokrasi ini. Kasus kekerasan kali ini terjadi di dalam ruang redaksi Radar Bogor. Pada Rabu (30/05), Kantor Redaksi Radar Bogor didatangi beberapa massa aksi dari Partai Demokrasi Indonesia Pembaharuan (PDIP) dengan menggunakan sepeda motor tanpa ada perjanjian terlebih dahulu dengan pihak redaksi sebelumnya.

Dengan menggunakan pengeras suara, massa aksi meluapkan emosinya dengan marah-marah, hingga membabi-buta menghantam apapun yang ada di depannya. Berharap rengekannya didengar, massa aksi-pun mulai meneriaki dan mengejar beberapa wartawan yang tengah berada di kantor redaksi pada saat itu, hingga salah satu wartawan terluka akibat serangan fisik yang dilakukan massa aksi.

Namun, tindakan yang dilakukan oleh massa aksi PDIP bukan berarti tidak memiliki maksud dan tujuan. Massa aksi mengeluhkan pemberitaan Radar Bogor yang membuat beberapa kader PDIP keberatan terhadap penggunaan kata pada berita di halaman pertama yang berjudul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta” tepat berada di bawah foto Megawati.

Selain itu, headline pada koran tersebut pun tertera kalimat “Gaji Para Petinggi Negara (Per Bulan)” sehingga membuat kader PDIP beranggapan bahwa penggunaan kata tersebut tidaklah etis. Maka dari itu, massa aksi menuntut agar tim redaksi Rada Bogor bersedia memberitakan bahwa Megawati belum dan tidak akan pernah menerima penghasilan tersebut.

Lantas apakah tindakan massa aksi PDIP yang sekonyong-konyong mendatangi kantor Redaksi Radar Bogor merupakan tindakan yang etis?

Menanggapi hal tersebut, saat itu juga tim redaksi Radar Bogor mengadakan musyawarah dengan pihak PDIP, meski tim redaksi telah menyatakan bahwa penulisan judul berita tersebut tidak ada maksud untuk membuat berita tendensius. Maka, demi memperbaiki ketegangan dengan salah satu partai terbesar di Indonesia tersebut, pihak redaksi akan mengadakan hak koreksi dan melaksanakan tuntutan termasuk menaikan berita yang diminta oleh pihak PDIP.

Menanggapi hal tersebut, redaksi Radar Bogor menegaskan bahwa terdapatnya prosedur untuk melakukan klarifikasi ketidaktepatan penggunaan kata dalam berita. Hal itu pun diatur oleh Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap wartawan di depan kantor Mapolresta Bogor, Sabtu (2/6).” Foto: antarafoto.com

AJI Jakarta Kecam PDIP

Melihat perilaku PDIP, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kecam PDIP dengan mengeluarkan pernyataan sikap yang cukup tegas, di antaranya :

  1. Mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan kader dan simpatisan PDIP di ruang redaksi.
  2. Keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  3. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum.
  4. Mengimbau Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP.
  5. Mengimbau semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Tindakan yang diambil kader dan simpatisan PDIP, tidak lain untuk menjaga dan memperbaiki citra partai penguasa tersebut akan kata-kata yang dianggap tidak etis oleh mereka. Namun, betapa tidak etisnya juga tindakan mereka yang tidak mengikuti prosedur dalam menyampaikan aspirasi dan hak jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *