Gelar Aksi Demonstrasi, TAJI Desak Polisi Usut Pemukul Jurnalis
Sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota Besar, tepatnya di Taman Vanda, Kota Bandung, Jumat (13/4). TAJI mendesak pihak Polrestabes Bandung untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian kepada Jurnalis Pers Kampus Suaka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Muhammad Iqbal.
Dilansir dari jabar.tribunnews.com, Iqbal dianiaya saat meliput aksi massa penolakan Rumah Deret Tamansari di Kantor Walikota Bandung, Kamis (12/4). Usai peristiwa tersebut, Iqbal didampingi TAJI mengadukan kasus yang menimpanya ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jumat siang.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Herdiansyah mengatakan, laporan dilandasi Pasal 8 dan 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dalam melaksanakan tugasnya Jurnalis dilindungi undang-undang. Iqbal mendapat intimidasi untuk menghapus foto hasil liputan. Itu bisa terjerat Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Ujar Hardiansyah di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/4).
Iqbal mengaku saat tengah mengambil gambar ia ditarik oleh oknum polisi yang diketahui dari Polrestabes Bandung. Lalu, oknum tersebut meminta kartu Pers. Ia juga menambahkan, oknum polisi tersebut menghapus foto-foto hasil liputannya serta langsung memukul dan menyita kartu pers Iqbal.
“Polisi itu minta kamera, dia minta foto-foto yang saya ambil untuk dihapus. Tapi saya tolak. Polisi itu malah semakin menekan dan membawa saya masuk ke dalam truk. Di dalam truk saya diintimidasi,” kata Iqbal yang dirilis oleh TAJI.
Juru Bicara TAJI sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandung, Ari Syahril Ramadhan berharap kasus kekerasan terhadap Jurnalis diusut hingga tuntas serta polisi mengerjakan proses hukum dengan profesional.
“Saya harap diusut secara profesional juga secara independen, mereka juga tidak pandang bulu. Walaupun yang terduga melakukan aksi kekerasannya adalah anggota mereka sendiri tetap harus diproses,” jelas Ari.