Sidang Kasus Kebon Jeruk, Masih Dalam Tahap Pembuktian.
BANDUNG — Pengacara Asri Vidia beserta tim kuasa hukum warga Kebon Jeruk kembali memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung yang beralamat di Jl. LL. RE. Martadinata No. 74-80 pada Rabu siang (08/03) pukul 11.00 WIB. Hal ini terkait ancaman penggusuran terhadap warga Kebon Jeruk, oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI Persero) dan Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung). Agenda sidang kali ini adalah memberikan pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat. Namun sayangnya salah satu pihak tergugat yakni Pemkot Bandung, tidak menghadiri agenda sidang pembuktian.
Ketika dimintai keterangan kepada Irwan Effendi, sebagai Hakim Ketua, beliau memaparkan bahwa pengadilan belum memeriksa segala hal yang terkait. Ia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu, dan setelah itu ia akan memberikan penjelasan pada sidang yang telah ditentukan.
“Kita hanya baru terima bukti-bukti dari mereka dengan bukti tertulis, jadi belum bisa memberikan komentar.” ujar Irwan.
Sedangkan menurut Asri Vidia, pihaknya masih tetap menunggu keputusan sidang pengadilan selanjutnya. Masih ada sisa-sisa bukti yang harus diserahkan kepada pengadilan, begitu pula dari pihak PT.KAI dan Pemkot Bandung. Saat disinggung mengenai ketidak-hadiran pihak Pemkot, bagi Asri itu bukanlah sebuah masalah karena pihaknya telah hadir dan mengikuti prosedur persidangan. Hal ini juga akan menguntungkan pihaknya jika Pemkot tidak hadir terus-menerus.
Sidang penggusuran Kebon Jeruk kali ini berakhir pada penyerahan surat-surat bukti dari tim kuasa hukum Kebon Jeruk dan pihak PT.KAI kepada Majelis Hakim. Sedangkan massa yang mengikuti jalannya persidangan merasa sedikit kecewa dengan Majelis Hakim yang sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
Teks oleh: Sandy Mardiansyah