Konferensi Pers Penggusuran Rumah Eva Eryani: Cabut Status WNI Saya!
Konferensi pers terkait penggusuran rumah milik warga Tamansari bernama Eva Eryani digelar oleh Forum Tamansari Melawan di Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Rabu (18/10). Eva Eryani merupakan warga Tamansari yang masih bertahan karena menolak pembangunan rumah deret. Penggusuran ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama sekelompok orang berbaju biru yang bertuliskan “Warga RW 11”. Dalam konferensi pers, Eva bersama kuasa hukumnya menceritakan penggusuran paksa kediamannya secara kronologis. (Foto: Fikri Zakkian/KMJurnalistik.com)
Oleh: Fikri Zakkian
Pada pukul 10.00 WIB, penggusuran diawali oleh mobilisasi massa berbaju biru yang berjumlah kurang lebih 50 orang, mulai menyatroni dan membongkar paksa rumah milik Eva. Massa tersebut berdalih ingin segera menempati rumah deret. Bersama Satpol PP, massa melanjutkan mobilisasi dengan membongkar pagar seng dan mengeluarkan barang-barang milik Eva.
Seperti yang disampaikan pada surat pernyataan sikap Forum Tamansari Melawan, Eva yang didampingi kuasa hukumnya, Deti Sopandi, meminta agar massa bersama Satpol PP keluar dari pekarangan rumah warga. Usai dialog tersebut, massa sempat keluar dari pekarangan rumah Eva. Namun tak lama berselang, massa kembali masuk ke pekarangan rumah Eva untuk membongkar kembali rumah yang dihuni oleh Eva, kali ini dengan alasan jika Eva tidak keluar dari rumahnya, warga lain tidak akan mendapatkan uang kontrakan di tempat yang sedang mereka huni saat ini.
Pada pukul 15.00 WIB, tim kuasa hukum Eva dan solidaritas masyarakat datang ke Tamansari untuk memberi dukungan terhadap Eva, namun tim kuasa hukum diusir dari tempat kejadian. Disaat yang bersamaan, dua orang tim kuasa hukum Eva dipukuli oleh massa, dan aparat kepolisian yang menyaksikan langsung tindak kekerasan tersebut justru melakukan pembiaran.
Eva dan Deti yang terpisah dari tim kuasa hukum, kemudian disekap oleh massa dan Satpol PP di kediamannya sendiri. Dalam proses penyekapan, terjadi tindak kekerasan secara fisik dan pelecehan seksual secara verbal. Pers yang berusaha melakukan peliputan pun mendapatkan upaya penghadangan oleh massa.
Selama proses penyekapan, massa dan Satpol PP melakukan pengrusakan dan penjarahan properti milik Eva. Aparat kepolisian dan TNI yang menyaksikan seluruh proses tersebut, tidak berbuat apapun terhadap seluruh tindakan kekerasan, pelecehan seksual, pengrusakan, serta penjarahan properti milik Eva.
Di penghujung konferensi pers, sebagaimana yang tertulis di surat pernyataan sikap Forum Tamansari Melawan, Eva Eryani didampingi kuasa hukumnya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memenuhi tuntutannya. Ketika tuntutan itu dipenuhi, Eva bersedia menghibahkan tanah miliknya kepada Pemkot Bandung untuk pembangunan proyek rumah deret, tanpa perlu desakan dari warga lainnya. Tuntutan Eva dan tim kuasa hukumnya sebagai berikut:
- Pencabutan status WNI milik Eva karena sudah lama di-dzolimi oleh Pemkot Bandung
- Meminta Pemkot Bandung untuk merekognisi tanah yang dihuni Eva merupakan tanah milik Eva sendiri, bukan penghuni liar atau ilegal. Tanah tersebut juga telah dihuni dan digarap bertahun-tahun bersama ratusan warga RW 11 Tamasari lainnya
- Eva bersedia menghibahkan tanahnya kepada Pemkot Bandung untuk pembangunan proyek rumah deret.
Tertulis juga di surat pernyataan sikap, Forum Tamansari Melawan selaku inisiator digelarnya konferensi pers ini, turut menyampaikan pernyataan sikap mereka atas peristiwa penggusuran yang terjadi, diantaranya:
- Mengutuk praktik adu domba yang dilakukan oleh pemkot Bandung kepada warga Tamansari,
- Mengutuk tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI atas tindak kekerasan, pelecehan, penyekapan, pengrusakan, dan penjarahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan massa.
- Meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut status WNI Eva Eryani Effendi, karena percuma jadi WNI dan meminta suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab.
Perlu diketahui, penggusuran pemukiman warga Tamansari telah terjadi sejak Desember 2019 melalui proyek rumah deret Tamansari, dimulai sejak Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung, kemudian dilanjutkan oleh Oded M Danial (almarhum). Penggusuran Tamansari pada tahun 2019 diwarnai represifitas aparat terhadap warga, kelompok masyarakat pun mengecam penggusuran berlebihan dan tindak kekerasan ini.
Editor: Fikrazamy Ghifari