Pukul Mundur PT. KAI Dalam Rencana Pemasangan Pagar Pembatas

Dua mobil pick up yang mengangkut seng bertuliskan PT. KAI untuk pagar pembatas wilayah Anyer Dalam, Selasa (11/10). ” Foto: Syauqi Kinan/KMJurnalistik.com

Oleh: Syauqi Kinan

Selasa (11/10), warga Anyer Dalam dihebohkan oleh rencana pemagaran lahan sengketa oleh PT. KAI (PT. Kereta Api Indonesia) yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari warga. Sejak pagi hari sekitar pukul delapan, dua mobil pick up yang berisikan seng-seng bertuliskan PT. KAI yang dicat biru, oranye dan putih telah terparkir rapi di dekat area sengketa tanah Anyer Dalam. Diikuti pula beberapa kendaraan motor dan mobil yang konon merupakan rombongan dari kuasa hukum PT. KAI itu sendiri.

Tentu para warga menolak keras adanya pembatasan ini karena masih dalam proses persidangan. Seperti yang dikatakan Dindin selaku kordinator warga, “Intinya warga tetap menolak untuk pemasangan ini karena masih dalam proses persidangan, tolong lah usut dulu sampai tuntas hingga keluar putusan persidangan”, ujarnya.

Karena rombongan yang mengaku dari kuasa hukum PT. KAI pun bersikeras akan memasang pembatas dan enggan untuk pergi, akhirnya terjadilah percakapan alot antara warga dengan pihak yang kabarnya merupakan kuasa hukum dari PT. KAI. Warga Anyer Dalam didampingi juga oleh kuasa hukum dengan memperlihatkan surat rekomendasi dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), bahwa apa yang mereka lakukan itu bertentangan dengan surat rekomendasi. Selain itu warga juga meminta surat tugas dan identitas dari orang-orang tersebut, namun mereka tidak bisa memperlihatkan semua itu.

“Kalau pun mereka adalah tim kuasa hukum, harusnya mereka membawa surat tugas atau surat kuasa. Tapi apa yang kami minta, mereka tidak menunjukanya,” sambung Tarid Febriana sebagai kuasa hukum warga Anyer Dalam. Malah mereka yang menanyakan bukti surat kepemilikan lahan kepada warga. Hingga siang mereka bersikeras enggan beranjak pergi dan tetap duduk di wilayah sengketa. Pada pukul dua siang, warga berbondong-bondong bersama aliansi Anyer Dalam Melawan berhasil membuat pihak PT. KAI pergi membawa kedua mobil pick up dan di ikuti lagi oleh kendaraan-kendaraan lainya yang akhirnya pemasangan tersebut tidak terjadi.

Dilanjut dari pihak Camat Batununggal, Latief; Lurah Kebonwaru, Wawan Hirawan; Danramil (Komandan Rayon Militer) Batununggal, Maksum; serta Kapolsek (Kepolisian Sektor) Batununggal, Iyus Yosep, mereka mendatangi warga untuk melakukan audiensi. Dari pihak warga diwakili oleh Dindin selaku koordinator warga dan Tarid Febrian selaku kuasa hukum. Audiensi tersebut berjalan dengan lancar yang dilaksanakan diatas reruntuhan bangunan. Hasil dari audiensi tersebut, warga meminta bantuan terhadap Kecamatan dalam penyelesaian sengketa ini. “Kalau bukan sama bapak, kepada siapa lagi kami harus mengadu. Pak camat kan bapak kami semua” ucap Dindin.

Audiensi warga Anyer Dalam bersama Camat, Lurah, Kapolsek dan Danramil.

Kemudian camat Batununggal pun memaparkan hasil audiensi bersama pihak PT. KAI, beliau mengatakan kepada pihak PT. KAI agar pemasangan pagar itu ditunda “jangan dulu lakukan pemasangan, tunggu mediasi dari Komnas HAM”. Namun warga sepakat untuk pemasangan batas wilayah itu bukan ditunda tapi jangan sampai terjadi.

Maksum menambahkan bahwa kasus sengketa ini dibantu juga oleh beberapa elemen masyarakat. “Bukan tidak ada usaha tapi usaha kami itu dibidangnya masing-masing.” Tuturnya. Ia juga menjelaskan pada saat kejadian itu bahwa Danramil bersama Kapolsek diam di lokasi sedangkan untuk lurah dan camat pergi untuk audiensi ke Kantor PT. KAI. Sebelum meninggalkan kawasan penggusuran, camat menegaskan bahwa ia akan sekuat tenaga mecarikan solusi yang terbaik untuk warga.

Dari perkembangan kasus ini, kuasa hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febrian mengatakan “Warga telah mengajukan gugatan baru lagi sebagai penyelesaian dari kasus ini. Dengan nomor perkara 458/Pdt.G/2022/PN Bdg, kita juga sudah dapat jadwal sidang di tanggal (15/11) Selasa”, tambahnya.

Editor: Rifa Khairunnisa