Warga Anyer Dalam Kembali Geruduk Kantor Kelurahan Kebonwaru
“Warga berjalan dengan membentangkan spanduk tuntutan aksi menuju kantor Kelurahan
Kebonwaru di Jalan Anyer, Bandung, Rabu (2/2). Aksi tersebut dalam rangka
menuntut surat bukti penguasaan fisik lahan” Foto: Dimas Rachmatsyah/KMJurnalistik.com
Puluhan warga yang menjadi korban penggusuran tanah di Jalan Anyer Dalam kembali mendatangi kantor Kelurahan Kebonwaru, Jalan Anyer, Bandung, Rabu (2/2). Warga yang didampingi oleh mahasiswa dan aliansi solidaritas, ingin menagih janji Lurah Kebonwaru untuk bertemu pada hari ini dalam rangka membahas penerbitan surat bukti penguasaan fisik lahan yang ditempati oleh para warga yang kini telah digusur oleh PT KAI.
Sebelumnya, warga sempat mendatangi kantor kelurahan pada Senin (31/1), lalu. Saat itu, pihak kelurahan tidak kunjung menemui warga yang sedang melakukan aksi massa di depan kantor kelurahan. Dengan alasan pihak kelurahan menyatakan Lurah Kebonwaru yakni Wawan Hirawan sedang berada di luar kantor, karena Wawan tengah mengantarkan istrinya ke rumah sakit.
Beberapa warga yang menjadi perwakilan akhirnya bisa bertemu dengan salah satu staf kelurahan, yang diwakili oleh Wahyudin, serta didampingi oleh petugas kepolisian. Setelah perdebatan alot dengan warga Anyer Dalam, akhirnya pihak kelurahan Kebonwaru diwakili Wahyudin melakukan video call (telepon video) dengan Lurah Wawan. Dalam pertemuan melalui video call tersebut didapati hasil kesepakatan bahwa warga akan bertemu dengan lurah pada Rabu, 2 Februari 2022 mendatang.
Tagih Janji Lurah
Warga yang telah dijanjikan bertemu dengan Lurah Kebonwaru pada hari ini, Rabu (2/2), akhirnya kembali mendatangi kantor Kelurahan Kebonwaru pada pukul 9.30 WIB. Warga yang datang bertujuan untuk menuntut penerbitan surat bukti fisik penguasaan atas lahan mereka yang telah digusur oleh PT KAI.
Lurah Kebonwaru, Wawan Hirawan yang menemui warga di depan kantornya, mengatakan bahwa ia tidak memiliki catatan riwayat penguasaan tanah di keluruhan tersebut.
“Saya tidak ada bukti catatan riwayat tanah di Jalan Anyer Dalam. Saya tidak memiliki data apapun terkait riwayat tanah. Secuil pun tanah-tanah di Kebonwaru saya tidak memiliki dokumennya” ujar Wawan saat menjelaskan dilokasi.
Warga yang mendengar pernyataan Wawan, mendesak pihak kelurahan untuk membuktikan bahwa surat bukti fisik penguasaan atas lahan bisa dikeluarkan secepatnya. Setelah, adanya perdebatan alot akhirnya pihak kelurahan akan memproses tuntutan warga terkait surat bukti fisik tersebut.
“Hari ini saya konsultasikan ke Kecamatan dan Disdukcapil” kata Wawan.
Menanggapi hal tersebut, Eti salah satu warga terdampak penggusuran merasa kurang puas terhadap hasil keputusan yang diberikan pihak kelurahan.
“Saya kurang puas dengan keputusan itu, karena kan sudah hak kami yang telah menduduki tanah ini selama kurang lebih 20 tahun dan sudah jelas kalo kami memang warga disini. Tetapi mengapa pak Lurah terlihat seperti keberatan untuk mengeluarkan surat itu. Kenapa harus dipertanyakan lagi? kayak kita (warga) itu orang asing saja”, tutur Eti.
Pihak Kelurahan juga memberi putusan dengan meminta kepada warga untuk melengkapi bukti-bukti persyaratan administrasi tempat tinggal mereka seperti surat PBB, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai bukti fisik.
Belum Menerima Bantuan dari Pihak Setempat
Didin, Koordinator warga mengatakan bahwa mereka belum menerima hasil putusan sidang yang akan kembali mereka jalani pada 8 Februari 2022 mendatang.
“Kita kan belum kalah, belum ada putusan dari sidang tapi rumah kita sudah hancur. Salah siapa sebetulnya?” ujar Didin.
Didin, menambahkan bahwa warga merasa sakit hati karena sejak awal penggusuran hingga saat ini, tidak ada sedikit pun bantuan dari pihak kelurahan terhadap warganya.
“Pada kemana mereka? pak RW hingga pak Lurahnya sendiri seperti itu (belum adanya bantuan). Karena memang fakta dilapangan pun seperti itu. Kita bukan “binatang”, kita ini manusia. Seharusnya tidak boleh memiskinkan masyarakat. Sekecil apapun kita adalah warga mereka”, tambah Didin.
Bahkan, Didin mengungkapkan bahwa Dinas Sosial sekalipun, tidak bisa memberikan bantuan kepada warga Anyer Dalam dengan alasan bahwa hancurnya rumah mereka bukan diakibatkan oleh bencana alam.
Teks oleh: Rifa Khairunnisa
Editor: Dimas Rachmatsyah