Penggusuran Bangunan di Jalan Anyer Dalam, Warga: Kami Hanya Mempertahankan Hak Atas Bangunan

Warga berdiri diatas reruntuhan bangunan rumah di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Jum’at (19/11). Sebanyak 25 rumah ditertibkan pada kamis (18/11) lalu untuk proyek pembangunan kawasan Laswi City Heritage.” Foto: Hasbi Asdiqi/KMJurnalistik.com

Kuasa hukum warga yang menolak penggusuran bangunan rumah di Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung, menyebut bahwa sebenarnya kasus antara warga Anyer Dalam dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih dalam tahap proses gugatan di pengadilan.

Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga menjelaskan bahwa seharusnya tahap pengadilan dijadwalkan pada tanggal 2 Desember 2021. Namun, pada tanggal 16 November PT KAI mengirimkan surat pemberitahuan penggusuran.           

“Proses pengadilan baru dijadwalkan akan berlanjut pada tanggal 2 Desember 2021, tetapi pada tanggal 16 November kemarin PT KAI mengirimkan surat pemberitahuan bahwa akan dilakukan penggusuran pada tanggal 18 November 2021 pukul 07.00 WIB,” Ujar Tarid, kepada KMJurnalistik.com, Jum’at (19/11).

Lanjut Tarid, sebenarnya warga hanya mempertahankan hak atas bangunan yang berada di lokasi Anyer Dalam tersebut.

“Dalam redaksi hukum penggusuran ini sedang dalam proses gugatan karena ini sudah menjadi objek sengketa, kewenangan berada ditangan pengadilan. Jika kewenangan sudah ditangan pengadilan seharusnya ini tidak boleh diganggu gugat. Sebetulnya warga setempat hanya mengindahkan hak atas bangunan bukan perihal tanah dengan bertanya kejelasan tentang kepemilikan tanah.” Pungkas Tarid.      

Sebelumnya, pihak PT.KAI melakukan penertiban bangunan terhadap 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11) pukul 08.30. Penggusuran ini dilakukan di tengah ketidakjelasan status kepemilikan tanah.

Dalam rilis resmi dijelaskan bahwa kasus penggusuran ini dilatarbelakangi oleh rencana proyek Laswi City Heritage milik PT.Wijaya Karya Realty. Sebagai penyedia lahan PT.KAI membuat perjanjian sewa pakai 50 tahun untuk lahan yang dahulu merupakan gudang perbekalan PT.KAI. Namun, proses proyek ini mengalami sejumlah kejanggalan diantaranya tidak adanya informasi dan musyawarah terkait ganti rugi hingga penggusuran pada kamis (18/11) lalu.

Menanggapi penggusuran tersebut, Tati Sumiati, salah satu warga Anyer Dalam yang rumahnya ikut dibongkar. Mengatakan, bahwa ketika aparat melakukan pembongkaran bangunan, warga tidak diberikan waktu untuk membereskan barang pribadinya.

“Beberapa kali sosialisasi, ada nya surat peringatan hingga mediasi yang dilaksanakan di masjid tetapi tidak ada kesepakatan terhadap penggusuran. Sebetulnya penggusuran tanah ini sudah melayangkan banding ke Pengadilan Negeri pada tanggal 2 Desember mendatang, tetapi kemarin Kamis (18/11) jam 8.30 pihak PT.KAI, Satpol PP, Polisi, Pengacara datang dengan sejumlah alat berat. Penggusuran ini bersifat sepihak karena tidak ada toleransi dari pihak Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api), karena saat penggusuran warga tidak diberi waktu untuk membereskan barang-barang pribadi.” Ungkap Tati.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh warga menyebutkan alamat yang salah. Selain itu, tidak adanya surat tugas yang seharusnya diteruskan kepada Polsek, Polres, dan Koramil yang mempunyai kewajiban menjamin keamanan warga membuat surat yang diberikan kepada warga terasa janggal.

Menurut Tati, beberapa warga yang ada yang telah sepakat atas ganti rugi yang diajukan oleh pihak PT KAI, nilai ganti rugi yang telah diberikan digunakan sebagian warga untuk mengontrak rumah dikawasan lain.

“Sepengetahuan ibu, beberapa warga yang sudah sepakat dengan penggusuran ini mendapat biaya nominal uang sebesar Rp 17jt, ada juga beberapa warga yang kembali mengontrak dan ada yang kembali tinggal bersama anak-anak nya.” Ungkap Tati

Didin, perwakilan warga lainnya menjelaskan, bahwa adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penggusur dalam hal ini PT KAI terhadap warga Anyer Dalam.

“Gugatan pertama sudah dilayangkan pada bulan Agustus kemarin, Saat tahap gugatan pertama adanya kasus intimidasi dari pihak PT.KAI melalui chat whatsapp hingga memaksa warga agar menyepakati rumah mereka digusur, sebetulnya kami sangat menghargai proses hukum di negara ini tetapi dari pihak bersangkutan (PT KAI) sangat enggan untuk mengikuti proses hukum. Itu yang membuat kami sakit hati. “ ujar Didin.

Hingga saat ini, menurut pantauan KMJurnalistik.com dilapangan warga terdampak penggusuran lahan masih bertahan di tenda darurat serta masjid disekitar kawasan tersebut. Beberapa pihak dari mahasiswa, relawan kemanusian, serta pegiat lingkungan turut serta mendampingi warga Anyer Dalam.

Teks Oleh: Hasbi Asdiqi
Editor: Dimas Rachmatsyah